Pembentukan Provinsi Kotawaringin

Filled under:


HASIL KAJIAN: Sejumlah pegiat Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kotawaringin (BP3K) Provinsi bersama Prof Sadu Wasistiono, saat penyerahan hasil kajian pemekaran di Swiss Belinn Pangkalan Bun, Minggu (13/4) malam.

SEMUA pihak yang terlibat dalam upaya pembentukan Provinsi Kotawaringin diharapkan tidak mengedepankan kepentingan kelompok ataupun daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Supriadi ketika dimintai komentar mengenai usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Kalimantan Tengah yang kini kembali menghangat.


Supriyadi mengaku mendukung penuh pembentukan provinsi yang melibatkan lima kabupaten, yakni Kotawaringin Barat, Seruyan, Sukamara, Lamandau, dan Kotim. Menurutnya, pemekaran provinsi sudah selayaknya dilakukan mengingat luasnya wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Para kepala daerah harus mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat. Tinggalkan kepentingan wilayah masing-masing agar pemekaran tersebut dapat tercapai,” ujar Supriadi, Kamis (17/4).
 
Dia mengingatkan, pembentukan provinsi baru bukanlah tujuan akhir. Hal itu sedianya menjadi alat untuk menggapai tujuan utama, yaitu peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.  “Pemekaran bertujuan untuk memperpendek rentang kendali sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan maksimal. Luas Kalteng yang mencapai satu setengah kali luas Pulau jawa adalah salah satu kendala dalam percepatan pembangunan selama ini,” urainya. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil kajian teknis menunjukan  pembentukan provinsi baru di wilayah barat Provinsi Kalteng dinilai sudah layak. Hasil kajian juga memperlihatkan Provinsi Kotawaringin diprediksi mampu berjalan secara mandiri. Di lain sisi, Provinsi Kalteng yang akan ditinggalkan juga akan tetap mampu bertahan.
Sekretaris BP3K Tingkat Provinsi, Indrawan Sakti, mengklaim pihaknya saat ini tengah intens mengusulkan agar pembentukan Provinsi Kotawaringin disetujui sebelum pemerintahan periode 2009-2014 berakhir.
 
Dia mengakui proses pengusulan DOB berbasis tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, tergolong lamban.
 
Apalagi, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang terkesan enggan menanggapi wacana itu. Padahal, sejak 2013 kelima bupati di wilayah Kotawaringin telah menandatangani keputusan bersama yang juga ditembuskan kepada Teras.
Karena itu, BP3K mengupaya cara lain, yaitu lewat pendekatan aspiratif. Upaya ini dinilainya masih memungkinkan meski waktu yang dimiliki sangat singkat. “Hampir 90% DOB (Daerah Otonomi Baru) lewat pendekatan ini (aspiratif),” ujarnya. (HM/Baz/B-4)

Sumber: http://borneonews.co.id/index.php/head/item/13666-pembentukan-provinsi-kotawaringin-tanggalkan-ego

1 comments :