HASIL KAJIAN: Sejumlah pegiat Badan
Pekerja Pembentukan Provinsi Kotawaringin (BP3K) Provinsi bersama Prof
Sadu Wasistiono, saat penyerahan hasil kajian pemekaran di Swiss Belinn
Pangkalan Bun, Minggu (13/4) malam.
SEMUA pihak yang terlibat dalam
upaya pembentukan Provinsi Kotawaringin diharapkan tidak mengedepankan
kepentingan kelompok ataupun daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Supriadi
ketika dimintai komentar mengenai usulan pembentukan daerah otonomi baru
(DOB) di Provinsi Kalimantan Tengah yang kini kembali menghangat.
Supriyadi
mengaku mendukung penuh pembentukan provinsi yang melibatkan lima
kabupaten, yakni Kotawaringin Barat, Seruyan, Sukamara, Lamandau, dan
Kotim. Menurutnya, pemekaran provinsi sudah selayaknya dilakukan
mengingat luasnya wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Para kepala daerah harus mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat. Tinggalkan kepentingan wilayah masing-masing agar pemekaran tersebut dapat tercapai,” ujar Supriadi, Kamis (17/4).
“Para kepala daerah harus mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat. Tinggalkan kepentingan wilayah masing-masing agar pemekaran tersebut dapat tercapai,” ujar Supriadi, Kamis (17/4).
Dia mengingatkan,
pembentukan provinsi baru bukanlah tujuan akhir. Hal itu sedianya
menjadi alat untuk menggapai tujuan utama, yaitu peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan rakyat. “Pemekaran bertujuan untuk
memperpendek rentang kendali sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa
lebih cepat dan maksimal. Luas Kalteng yang mencapai satu setengah kali
luas Pulau jawa adalah salah satu kendala dalam percepatan pembangunan
selama ini,” urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil kajian
teknis menunjukan pembentukan provinsi baru di wilayah barat Provinsi
Kalteng dinilai sudah layak. Hasil kajian juga memperlihatkan Provinsi
Kotawaringin diprediksi mampu berjalan secara mandiri. Di lain sisi,
Provinsi Kalteng yang akan ditinggalkan juga akan tetap mampu bertahan.
Sekretaris BP3K Tingkat Provinsi, Indrawan Sakti, mengklaim pihaknya saat ini tengah intens mengusulkan agar pembentukan Provinsi Kotawaringin disetujui sebelum pemerintahan periode 2009-2014 berakhir.
Sekretaris BP3K Tingkat Provinsi, Indrawan Sakti, mengklaim pihaknya saat ini tengah intens mengusulkan agar pembentukan Provinsi Kotawaringin disetujui sebelum pemerintahan periode 2009-2014 berakhir.
Dia
mengakui proses pengusulan DOB berbasis tahapan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, tergolong lamban.
Apalagi,
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang terkesan
enggan menanggapi wacana itu. Padahal, sejak 2013 kelima bupati di
wilayah Kotawaringin telah menandatangani keputusan bersama yang juga
ditembuskan kepada Teras.
Karena itu, BP3K mengupaya cara lain, yaitu lewat pendekatan aspiratif. Upaya ini dinilainya masih memungkinkan meski waktu yang dimiliki sangat singkat. “Hampir 90% DOB (Daerah Otonomi Baru) lewat pendekatan ini (aspiratif),” ujarnya. (HM/Baz/B-4)
Karena itu, BP3K mengupaya cara lain, yaitu lewat pendekatan aspiratif. Upaya ini dinilainya masih memungkinkan meski waktu yang dimiliki sangat singkat. “Hampir 90% DOB (Daerah Otonomi Baru) lewat pendekatan ini (aspiratif),” ujarnya. (HM/Baz/B-4)
Sumber: http://borneonews.co.id/index.php/head/item/13666-pembentukan-provinsi-kotawaringin-tanggalkan-ego
ingat jangan kkn yah
ReplyDelete