ROKOK, dulu makruh, kini haram. Sepintas, ini mungkin terasa aneh. 
Wong hukum kok berubah-ubah, yang dari dulu diketahui makruh sekarang 
dikatakan haram. Hal ini disebabkan kita masih sering mencampuradukkan antara 
pengertian syariah dan fiqih. Syariah adalah hukum yang diwahyukan oleh 
Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah. Apa yang 
telah ditetapkan 14 abad yang lalu berupa hukum Syariah itu, tetap 
berlaku hingga kini bahkan sampai akhir jaman nanti, tidak berubah.
Lain halnya dengan Fiqih. Fiqih adalah hukum Islam yang dideduksi 
dari syariah untuk menjawab situasi-situasi spesifik yang tidak secara 
langsung ditetapkan oleh hukum syariah. Penetapan hukum berdasarkan 
deduksi ini dapat saja berubah tergantung pada situasi dan kondisi 
dimana hukum itu diterapkan. Kedua istilah yang sebenarnya tidak sama 
ini, hingga kini masih sering dipukul rata saja dengan sebutan, Hukum 
Islam.
Lima Ratus Tahun Silam
Budaya (me) rokok termasuk gelaja yang relatif baru di dunia Islam. 
Tak lama setelah Chirstopher Columbus dan penjelajah-penjelajah Spanyol 
lainnya mendapati kebiasaan bangsa Aztec ini pada 1500, rokok kemudian 
tersebar dengan cepatnya ke semenanjung Siberia dan daerah Mediterania. 
Dunia Islam, pada saat itu berada dui bawah kekhilafahan Ustmaniyah yang
 berpusat di Turki. Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam yang 
mulai terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok, maka dipandang perlu 
oleh penguasa Islam saat itu untuk menetapkan hukum tentang merokok.
Pendekatan yang digunakan untuk menetapkan hukum merokok, adalah 
dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan ini. 
Diketahui bahwa merokok menyebabkan bau nafas yang kurang sedap. Fakta 
ini kemudian dianalogkan dengan gejala serupa yang dijumpai pada masa 
Rasulullah Saw, yaitu larangan mendatangi masjid bagi orang-orang yang 
habis makan bawang putih/bawang merah mentah, karena bau tak sedap yang 
ditimbulkannya. Hadist mengenai hal ini diriwayatkan antara lain oleh 
Ibnu Umar, ra, dimana Nabi bersabda, “Siapa yang makan dari tanaman ini 
(bawang putih) maka jangan mendekat masjid kami” (HR Bukhari-Muslim).
Sebagaimana kita ketahu, di penghujung sholat setiap orang memberikan
 salam, yang bisa bertemu muka satu dengan yang lainnya. Dapat 
dibayangkan, betapa tidak nyamannya bila ucapan salam ke kanan-kiri itu 
menebarkan “wangi” bawang mentah! Berdasarkan analogi tersebut, para 
ulama Islam saat itu berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh 
(tercela).
Kini, Haram
Demikianlah hukum merokok yang sampai saat ini kita pahami, makruh. 
Lima ratus tahun berselang, fakta-fakta medis menunjukkan bahwa rokok 
tidak sekedar menyebabkan bau nafas tak sedap, tetapi juga berakibat 
negatif secara lebih luas pada kesehatan manusia.
Sebenarnya pengaruh buruk dari merokok terhadap kesehatan telah 
diperkirakan sejak awal abad XVII (Encyclopedia Americana, Smoking and 
Health, p.70 1989). Namun demikian, rupanya perlu waktu hingga 350 tahun
 untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang cukup untuk meyakinkan 
dugaan-dugaan itu.
Kenaikan jumlah kematian akibat kanker paru-paru yang diamati pada 
awal abad XX telah menggelitik dimulainya penelitian-penelitian ilmiah 
tentang hubungan antara merkokok dan kesehatan. Sejalan dengan 
peningkatan pesat penggunaan tembakau, penelitian pun lebih 
dikembangkan, khususnya pada tahun-tahun 1950-an dan 1960-an.
Laporan penting tentang akibat merokok terhadap kesehatan dikeluarkan
 oleh The Surgeon General’s Advisory Committee on Smoking and Health di 
Amerika Serikat pada tahun 1964. Dua tahun sebelumnya The Royal College 
of Physician of London di Inggris telah pula mengeluarkan suatu laporan 
penelitian penting yang mengungkapkan bahwa merokok menyebabkan penyakit
 kanker paru-paru, bronkitis, serta berbagai penyakit lainnya.
Hingga tahun 1985 sudah lebih dari 30.000 paper tentang rokok dan 
kesehatan dipublikasikan. Sekarang ini tanpa ada keraguan sedikitpun 
disimpulkan bahwa merokok menyebabkan kanker paru-paru baik pada 
laki-laki maupun wanita. Diketahui juga bahwa kanker paru-paru adalah 
penyebab utama kematian akibat kanker pada manusia. Merokok juga 
dihubungkan dengan kanker mulut, tenggoroka, pankreas, ginjal, dan 
lain-lain.
Bukti-bukti ilmiah tentang pengaruh negatif rokok terhadap kesehatan 
yang telah diringkaskan di atas mengharuskan kita untuk meninjau kembali
 status hukum makruh merokok yang selama ini kita ketahui. Beberapa 
fakta berikut ini sangatlah relevan untuk dijadikan bahan perenungan dan
 pertimbangan, sebelum sebatang rokok lagi mulai anda “nikmati” :
1. Rokok menyebabkan kanker dan kanker menyebabkan kematian, maka 
merokok menyebabkan kematian. Hukum tentang perbuatan semacam ini secara
 terang dijelaskan dalam syariat Islam, antara lain ayat Al-Quran yang 
terjemahannya adalah: “…dan janganlah kamu membunuh jiwa…” (QS 6:151)
2. Tubuh kita pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang harus 
dijaga. Mengkonsumsi barang-barang yang bersifat mengganggu fungsi raga 
dan akal (intoxicant) hukumnya haram, misalnya alkohol, ganja dan 
sebangsanya. Perhatikan firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman,
 sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib 
adalah kekejian, termasuk perbuatan setan.Jauhilah perbuatan-perbuatan 
itu agar kamu sukses” (QS 5:90). Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam 
sebuah hadist yang dikumpulkan oleh Muslim dan Abu Dawud, dimana Nabi 
Saw berkata, “Setiap yang mengganggu fungsi akal (intoxicant) adalah 
khamr dan setiap khamr adalah haram”.
3. Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada orang lain. Asap 
rokok yang langsung diisapnya berakibat negatif tidak saja pada dirinya 
sendiri, tapi juga orang lain di sekitarnya. Asap rokok yang berasal 
dari ujung puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut dan hidung
 si perokok, menjadi “jatah” orang-orang disekelilingnya. Ini yang 
disebut passive smoking atau sidestream smoking yang berakibat sama saja
 denan mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya
 (mudharat) bagi diri sendiri apalagi orang lain, adalah hal yang 
terlarang menurut syariat. Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Laa dharar wa 
laa dhiraar”.
4. Harta yang kita miliki tidaklah pantas untuk dibelanjakan untuk 
hal-hal yang tidak bermanfaa, misalnya dengan membakarnya menjadi abu 
dan asap rokok. Tegakah kita melihat selembar uang berwajah kartini 
dibakar setiap minggunya? Perhatikan ayat-ayat Alquran sebagai berikut: 
“…dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sungguh para 
pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada 
Tuhannya” (QS 17: 26-27). Sungguh ayat ini adalah suatu deskripsi yan 
sangat serius
Kesimpulan
Uraian singkat di atas cukuplah kiranya membuktikan bahwa kebiasaan 
merokok merupakan suatu perbuatan yang terlarang menurut ajaran Islam. 
Merokok tidak saja memberikan mudharat bagi pelakunya, tetapi juga bagi 
orang-orang lain di sekitarnya. Merokok tidak dapat memberikan manfaat 
apapun bagi pelakunya, sehingga membelanjakan harta untuk rokok termasuk
 dalam kategori pemborosan (tabdzir) yang sangat dicela oleh Islam.
Perlu ditegaskan di sini bahwa Islam pada dasarnya adalah suatu 
sistem yang membangun, bukan yang menghancurkan. Islam tidak datang 
untuk menghancurkan kebudayaan, moral maupun kebiasan-kebiasaan umat 
manusia, tetapi ia datang untuk memperbaiki kondisi umat manusia. Dengan
 demikian segala sesuatunya dilihat dari persepektif kesejahteraan umat 
manusia, apa yang merugikan dihilangkan dan apa yang bermanfaat 
dikonfirmasikan. 
Dalam Al-Quran ditegaskan bahwa Islam adalah suatu 
sistem yang:
“..menyuruh mengerjakan ma’ruf dan melarang perbuatan mungkar, dan 
menghalalkan segala cara yang baik dan mengharamkan segala yang buruk…” 
(QS. 7:157).
Mudah-mudahan kita sekalian diberi kekuatan untuk selalu melakukan 
apa yang diperintahkan Allah SWT dan RasulNya, dan meninggalkan apa yang
 dilarang oleh Allah dan RasulNya. 
[sa/islampos/berbagaisumber]


 
 
 
 
 
 
0 comments :
Post a Comment