Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988). Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral decision making”
Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.
Konsep Moral dalam praktek keperawatan
Praktek keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang teori keperawatan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi masalah keperawatan dengan menggunakan metode ilmiah, bila membicarakan praktek keperawatan tidak lepas dari fenomena keperawatan dan hubungan pasien dan perawat.
Fenomena keperawatan merupakan penyimpangan/tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia (bio, psiko, social dan spiritual), mulai dari tingkat individu untuk sampai pada tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat system organ fungsional sampai subseluler (Henderson, 1978, lih, Ann Mariner, 2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek keperawatan, dimana asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan praktek keperawatan yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses keperawatan berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiket keperawatan (Kozier, 1991). Asuhan keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien, (Orem, 1956,lih, Ann Mariner, 2003).
Keperawatan merupakan Bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan masyarakat berdasarkan ilmu dan seni dan menpunyai hubungan perawat dan pasien sebagai hubungan professional (Kozier, 1991). Hubungan professional yang dimaksud adalah hubungan terapeutik antara perawat pasien yang dilandasi oleh rasa percaya, empati, cinta, otonomi, dan didahulu adanya kontrak yang jelas dengan tujuan membantu pasien dalam proses penyembuhan dari sakit (Kozier,1991).
Prinsip-prinsip moral dalam praktek keperawatan
Menghargai otonomi (facilitate autonomy)
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide terhadap respect terhadap seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002). Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995). Contoh: Kebebasan pasien untuk memilih pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan .
Kebebasan (freedom)
Prilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut pandangannya sesuatu yang terbaik.
Contoh : Klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak asuhan keperawatan yang diberikan.
Kebenaran (Veracity) à truth
Melakukan kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang tidak bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran menurut Veatch dan Fry (1987) didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang lain. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan saling percaya dengan pasien. Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya pada pasien yang memang sakit parah. Namun dari hasil penelitian pada pasien dalam keadaan terminal menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu tentang kondisinya secara jujur (Veatch, 1978).
Contoh : Tindakan pemasangan infus harus dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku dimana klien dirawat.
Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan menurut beauchamp dan childress adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini harus mendapatkan sumber-sumber yang besar pula, sebagai contoh: Tindakan keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP harus sama dan sesuai SAK
Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/ prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.(Aiken, 2003). Contoh : Bila ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran, maka harus dipasang side driil.
Kemurahan Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan dari tindakan yang dilakukan. Melakukan hal-hal yang baik untuk orang lain. Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini sering kali sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien.Contoh: Setiap perawat harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan baik dan benar.
Kesetiaan (fidelity)
Memenuhi kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan salah satu dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien merupakan komponen paling penting dari praktek keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal (Fry, 1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan dengan pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan menunjukan kemampuan profesional
Contoh: Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan, maka tidak boleh mengingkari janji tersebut.
Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwwa perawat menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh : Perawat tidak boleh menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin klien atau seijin keluarga demi kepentingan hukum.
Hak (Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan hukum legal.(Webster’s, 1998). Contoh : Klien berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang perlu diketahuinya
Hak-hak perawat, menurut Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak:
a. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b. Mengembangkan diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
c. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard an kode etik profesi
d. Mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
e. Mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
f. Diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
g. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun emosional
h. Diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i. Privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau keluargannya serta tenaga kesehatan lainnya.
j. Menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
k. Mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan
l. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
Tanggung jawab/kewajiban perawat
Disamping beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan. (Claire dan Fagin, 1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991)
Kewajiban perawat, sebagai berikut:
a. Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
b. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kemanfaatannya
c. Menghormati hak pasien
d. Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
e. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
f. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
g. Berkolaborasi dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
h. Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
i. Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
j. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
k. Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
l. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
m. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.
Hak-hak pasien
Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan kewajibannya.
Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami sakit sering tidak mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak memerlukan energi dan kesadaran diri yang baik sedangkan dalam kondisi sakit seseorang mengalami kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan dalam kondisi inilah sering individu tidak menyadari akan haknya, disinilah peran seoran professional perawat.
Oleh karena itu sebagai perawat professional harus menganal hak-hak pasien, menurut Annas dan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
1) Hak untuk kebenaran secara menyeluruh
2) Hak untuk mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri
3) Hak untuk memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan seseorang.
4) Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah Sakit.
Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s Bill of Right) yang diterbitkan oleh “The American Hospital Association” 1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya peningkatan hak pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum pasien dirawat.
Adapun hak-hak pasien, adalah sebagai beriku, pasien mempunyai hak:
1) Mempertahankan dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh perhatian
2) Memperoleh informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3) Menerima informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting, yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa yang akan melakukan tindakan
4) Menolak pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi dari tindakan tersebut.
5) Setiap melakukan tindakan selalu mempertimbangkan privasinya termasuk asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang tidak terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus mendapatkan ijin dari pasien.
6) Mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7) Pasien mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8) Memperoleh informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan sebaginnya.
9) Diberikan penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek riset/penelitian tersebut.
10) Mengharapkan asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien selanjutnya.
11) Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
12) Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.
0 comments :
Post a Comment